Hai sobat-sobat sekalian, di blog ini sudah banyak di jelasin tentang forex, strategi, MM/Money, Emosi, dan hal-hal lainnya. Ini saya ada artikel tentang Peraturan, Keputusan Menteri dan Presiden, Undang-Undang, SK tentang Forex dan yang berhubungan dengan forex di INDONESIA.
Saya mempunyai contoh pertanyaan teman tentang hal ini, lengkapnya seperti di bawah ini:
Saya orang yang terobsesi dengan investasi baik itu saham, forex, ataupun komoditas. Saya selalu bertanya-tanya bagaimana cara saya bisa mendapatkan pekerjaan sebagai trader di investment bank/ pialang. Dimana saya bisa mendapatkan informasi mengenai hal ini dan apakah ada kualifikasi tertentu untuk menjadi seorang trader di investment bank/ pialang?
Jawabannya:
1. Anda harus punya sertifikat resmi sebagai WAKIL PIALANG di Indonesia..
2. Anda harus punya detailed statement minimal 3 tahun dari hasil transaksi anda di forex / index / komoditi..
3. Anda harus punya pengetahuan mengenai investasi future yang sangat luas dan update setiap harinya..
Tidak mudah menjadi seorang trader bank karena hanya dicari orang-orang yang benar-benar profesional yang bisa mengembangkan dana, bukan menghilangkan dana di pasar future.
Seorang Trader harus mempunyai ijin wakil pialang apabila dia akan men-trading-kan akun orang lain, Apabila tidak mempunyai sertifikat Wakil Pialang dan dia mentradingkan uang orang lain dia bisa diancam dengan hukuman penjara (paling lama) 1 tahun dan juga denda (paling banyak) 1 Miliar, ini sesuai dengan sanksi pidana dari UU Nomor 32 tahun 1997 Pasal 31 ayat 3 dan pasal 71 ayat 3. Untuk mengecek apakah dia punya ijin wakil pialang bisa dilihat di http://www.bappebti.go.id/id/api/wakil_pialang.html
Perusahaan futures yang melakukan semua hal illegal ini, saya yakin hukumannya jauh lebih besar dari si trader.
Dengan hal tersebut pihak pemerintah khususnya Bappepti mengeluarkan undang-undang, sebagai berikut:
TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN USAHA, IZIN,
PERSETUJUAN, SERTIFIKAT PENDAFTARAN, DAN PERSETUJUAN LAINNYA
Pasal 83
- Pemberian atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti wajib diberikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bappebti.
- Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan tersebut.
- Apabila diminta perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran, dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Bappebti.
Pasal 84
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diberikan setelah Pihak tersebut membayar biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 85
- Izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka, persetujuan Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, serta persetujuan bank, berlaku selama Pihak tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
- emegang izin usaha, izin, sertifikat pendaftaran, dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan tentang keadaan dan perkembangan usahanya setiap tahun takwin kepada Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 86
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bappebti, kecuali peraturan administratif dapat dilaksanakan secara tetap apabila tidak ada penolakan dari Bappebti, setelah 10 (sepuluh) hari dilaporkan.
- Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta untuk mengubah materi perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan perubahan dimaksud.
- Apabila dimintakan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Bappebti.
Itulah undang-undang yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Demikian artikel yang bisa saya bagikan untuk sobat-sobat semua. Semoga bermanfaat dan teruslah belajar agar berkembang untuk kemajuan diri Anda sendiri maupun teman, lingkungan, dan bangsa ini. Salam hangat untuk semua dan yang penting... DO IT!!!

0 Response to "Seorang Trader Forex Harus Mempunyai Sertifikat Resmi Sebagai Wakil Pialang di Indonesia"
Posting Komentar